RENCANA KERJA SAMA ANTARA KPK DENGAN KOMISI YUDISIAL
KY (Komisi Yudisial) adalah sebuah lembaga kenegaraan yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Dasar tahun 1945 yang mempunyai sebuah wewenang untuk
menjaga kehormatan dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Komisi yudisial sendiri
mempunyai tanggung jawab publik melalui DPR, dengan cara menerbitkan laporan
tahunan dan membuka akses informasi secara tepat dan akurat.
Selanjutnya ada KPK (Komisi Pemberantasan
Korupsi) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan
daya guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat
independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya. Seperti yang kita ketahui bahwa KPK mempunyaisebuah tugas
untuk mengurusi tentang kasus-kasus korupsi.
Dari beberapa sumber bacaan isu
mengenai hubungan antara Komisi Yudisial dan KPK akan ajan adanya jalinan
kerjasama dengan sebuah tujuan meminimalisir kejadian kasus-kasus korupsi yang
bisa kita rasa di Negara Indonesia sendiri. Agar sebuah negara menjadi bersih.
Pada tanggal 6 Januari 2016 di
Jakarta mengadakan sebuah pertemuan untuk mempertemukan keduanya anatar
pimpinan selain untuk menjalin silaturahmi, kedua pihak terseut membahas
tentang jalinan kerjasama yang sejak dulu memang pernah dibahas di tahun 2013. Kerja sama
yang disepakati itu terkait dengan pencegahan agar hakim tidak berperilaku di
luar etika, seperti menerima suap atau gratifikasi. Dengan bertujuan agak
penegkan hukum di Indonesia akan semakin baik.
"Nanti kerjasamanya kita
rumuskan secara detail dan diperbaiki," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di
Gedung KY, Jakarta.
Menurut Agus, kerja sama atau
Memorandum of Understanding (MoU) itu ditandatangani oleh masing-masing ketua
lembaga saat itu. Yakni oleh Suparman Marzuki (mantan Ketua KY) dan Abraham
Samad (eks Ketua KPK). Maradarman berpendapat MoU pada dua tahun yang lalu
merupakan sebuah jalinan kerjasama ini sangat penting. Dengan sebuah misi yaitu
membuat Hukum negara lebih bersih dan menjaga kode etik untuk tidak terpengaruh
dengan suap-menyuap yang bisa menguntungkan pihak pidana.
"Tentang kerja sama dengan KPK itu kan terkait
pencegahan. Tujuannya supaya peradilan bersih," ucap Maradaman sebagai
ketua Komisi Yudisial sementara.
Adapun, MoU antarkedua lembaga ini merupakan sebuah
sikap dan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, juga untuk
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
Terutama dengan banyaknya hakim yang ditangkap dan dijadikan tersangka oleh KPK
baik dalam kasus suap maupun gratifikasi.
Dan seandainya kerjasama ini akan
terlaksana antara kedua belah pihak maka kita berharap hukum di Indonesia akan
semakin kuat. Karena tadi dibahas untuk dapat menghentikan tindakan hakim yang
dapat disuap maupun gratifikasi.
0 comments: