KASUS PEDOFILIA DI NEGARA KITA

9:35 AM Unknown 0 Comments

Pengertian Pedofilia
 Pedofilia adalah kelainan seksual berupa hasrat ataupun fantasi impuls seksual yang melibatkan anak di bawah umur. Orang dengan pedofilia umurnya harus di atas 16 tahun,sedangkan anak-anak yang menjadi korban berumur 13 tahun atau lebih muda (anak pre-pubertas). Dikatakan pedofilia jika seseorang memiliki kecenderungan impuls seks terhadap anak dan fantasi maupun kelainan seks tersebut mengganggu si anak. Di antara kasus parafilia yang dikenali, pedofilia adalah jauh lebih sering dibandingkan dengan yang lainnya. pedofilia lebih banyak terjadi pada laki-laki, tetapi tidak ada informasi yang pasti tentang prevalensinya. Adanya prostitusi terhadap anak-anak di beberapa negara dan maraknya penjualan materi-materi pornografi tentang anak-anak, menunjukkan bahwa tingkat ketertarikan seksual terhadap anak tidak jarang. Meskipun demikian, pedofilia sebagai salah satu bentuk perilaku seksual diperkirakan tidak secara umum terjadi. Penyebab dari pedofilia belum diketahui secara pasti. Namun pedofilia seringkali menandakan ketidakmampuan berhubungan dengan sesama dewasa atau adanya ketakutanwanita untuk menjalin hubungan dengan sesama dewasa. Jadi bisa dikatakan sebagai suatu kompensasi dari penyaluran nafsu seksual yang tidak dapat disalurkan pada orang dewasa.Kebanyakan penderita pedofilia menjadi korban pelecehan seksual pada masa kanak-kanak. Berdasarkan DSM-IV, seseorang dikatakan sebagai penderita pedofilia bila : 
 A. Selama waktu sekurangnya 6 bulan, terdapat khayalan yang merangsang secara seksual, dorongan seksual, atau perilaku yang berulang dan kuat berupa aktivitas seksuald engan anak pre-pubertas atau anak-anak (biasanya berusia 13 tahun atau kurang). 
 B. Khayalan, dorongan seksual atau perilaku menyebabkan pende
ritaan yang bermakna secara klinis atau gangguan dalam fungsi sosial, pekerjaan atau fungsi penting lainnya. C. Orang sekurangnya berusia 16 tahun dan sekurangnya berusia 5 tahun lebih tua dari anak-anak yang menjadi korban.

Tindakan Pemerintah Mengatasi Kasus Pedofilia 
Kasus pedofilia kian hari semakin menjadi-jadi di Indonesia. Pemerintah tidak diam saja, namun pemerintah berpikir bagaimana menyelesaikan permasalahan yang sangat serius ini. Presiden Joko Widodo mengusulkan kastrasi sebagai cara jitu menjawab masalah pedofilia di Indonesia. Pengebirian itu akan dilakukan secara kimiawi dengan obat-obat khusus. Aktivis hak-hak anak menyambut baik rencana pemerintah Indonesia untuk menggunakan pengebirian kimia sebagai sanksi hukum pada pelaku pedofilia karena ini merupakan solusi yang tepat untuk permasalahan pedofilia. Rencana ini sudah menjadi topik hangat dan memiliki kemungkinan besar akan terwujud. Opini ini menguak dengan adanya dukungan dari Presiden yang benar-benar ingin melawan tindakan pedofilia ini. Kasus pedofilia ini sudah di anggap menjadi masalah serius dan dapat disebutkan bahwa Indonesia saat ini darurat pedofilia. Dengan keadaan ini, pemerintah harus mendukung tidak hanya dari tindakan layaknya pelaku pedofilia dikebiri tetapi ada payung hukun yang pasti.   
Undang-Undang yang Mengatur Kasus Pedofilia
        Menurut pasal 81 dan 82 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal sebesar Rp60 juta dan maksimal sebesar Rp 300 juta. Sedangkan hukuman lainnya menurut KUHP pasal 287 dan 292 menyebutkan bahwa masa hukuman terhadap pelaku pencabulan terhadap anak maksimal 9 tahun (pasal 287) dan maksimal 5 tahun (pasal 292). Berikut isi pasal UU dan KUHP tersebut : UU No.23 tahun 2002 Pasal 81(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). (2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Pasal 82 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 287 (1) Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umumya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bawa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali jika umur wanita belum sampai dua belas tahun atau jika ada salah satu hal berdasarkan pasal 291 dan pasal 294. Pasal 292 Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

0 comments: