RENCANA KERJA SAMA ANTARA KPK DENGAN KOMISI YUDISIAL

8:47 PM Unknown 0 Comments

               KY (Komisi Yudisial) adalah sebuah lembaga kenegaraan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar tahun 1945 yang mempunyai sebuah wewenang untuk menjaga kehormatan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Komisi yudisial sendiri mempunyai tanggung jawab publik melalui DPR, dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara tepat dan akurat.
            Selanjutnya ada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Seperti yang kita ketahui bahwa KPK mempunyaisebuah tugas untuk mengurusi tentang kasus-kasus korupsi.
            Dari beberapa sumber bacaan isu mengenai hubungan antara Komisi Yudisial dan KPK akan ajan adanya jalinan kerjasama dengan sebuah tujuan meminimalisir kejadian kasus-kasus korupsi yang bisa kita rasa di Negara Indonesia sendiri. Agar sebuah negara menjadi bersih.
            Pada tanggal 6 Januari 2016 di Jakarta mengadakan sebuah pertemuan untuk mempertemukan keduanya anatar pimpinan selain untuk menjalin silaturahmi, kedua pihak terseut membahas tentang jalinan kerjasama yang sejak dulu memang pernah dibahas di tahun 2013. Kerja sama yang disepakati itu terkait dengan pencegahan agar hakim tidak berperilaku di luar etika, seperti menerima suap atau gratifikasi. Dengan bertujuan agak penegkan hukum di Indonesia akan semakin baik.
            "Nanti kerjasamanya kita rumuskan secara detail dan diperbaiki," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KY, Jakarta.
            Menurut Agus, kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) itu‎ ditandatangani oleh masing-masing ketua lembaga saat itu. Yakni oleh Suparman Marzuki (mantan Ketua KY) dan Abraham Samad (eks Ketua KPK). Maradarman berpendapat MoU pada dua tahun yang lalu merupakan sebuah jalinan kerjasama ini sangat penting. Dengan sebuah misi yaitu membuat Hukum negara lebih bersih dan menjaga kode etik untuk tidak terpengaruh dengan suap-menyuap yang bisa menguntungkan pihak pidana.
"Tentang kerja sama dengan KPK itu kan terkait pencegahan. Tujuannya supaya peradilan bersih," ucap Maradaman sebagai ketua Komisi Yudisial sementara.
Adapun, MoU antarkedua lembaga ini merupakan sebuah sikap dan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, juga untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Terutama dengan banyaknya hakim yang ditangkap dan dijadikan tersangka oleh KPK baik dalam kasus suap maupun gratifikasi.

            Dan seandainya kerjasama ini akan terlaksana antara kedua belah pihak maka kita berharap hukum di Indonesia akan semakin kuat. Karena tadi dibahas untuk dapat menghentikan tindakan hakim yang dapat disuap maupun gratifikasi. 

0 comments: