Artikel : Perang Dingin KY dengan Kejagung
Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum dan bukan
Negara yang berdasarkan kekuasaan belaka. Konsep Negara hukum Indonesia
dipertegas Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen dalam pasal 1 ayat 3 yang
menetapkan : “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Dalam kapasitas sebagai
Negara Hukum, maka perlunya peradilan yang bersifat independen dan tidak
memihak.
Setiap kekuasaan selalu mengandung potensi
disalahgunakan atau dilaksanakan sewenang-wenang atau dilaksanakan dengan
melampaui wewenang. Hal ini dapat terjadi karena dua hal, pertama : kekuasaan
mengandung hak dan wewenang, kedua : hak dan wewenang, memberi posisi lebih
baik terhadap subjek yang dituntut atau dalam hal ini pencari keadilan, setiap
kekuasaan tanpa mekanisme pengawasan secara cepat atau lambat kekuasaan
tersebut disalahgunakan.
Saat ini tidak ada lembaga negara yang tidak ada masalah,
hampir semua lembaga punya masalah dengan lembaga lainnya. Seperti keberadaan
Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga yang berfungsi menjaga kehormatan dan
martabat hakim kian terancam.
KY justru terkesan menjadi "musuh bersama" para
hakim. Maka, 11 tahun berdiri, selama itu pula hubungan KY dengan Mahkamah
Agung (MA) mengalami pasang surut. Terlebih halnya dalam hal kewenangan
pengawasan. Dalam Konteks supremasi hukum, pengawasan merupakan salah satu
unsur esensial dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, sehingga siapapun
pejabat negara tidak boleh menolak untuk diawasi. Melihat pengawasan tiada lain
untuk melakukan pengendalian yang bertujuan mencegah absolutisme kekuasaan, kesewenang-wenangan
dan penyalahgunaan wewenang.
Dalam hal ini yang menjadi sebab pemicunya konflik tersebut
biasa halnya disebabkan konflik kewenangan karena aturan, serta bisa muncul
akibat terdapat konflik kepentingan para pejabat dalam melaksanakan aktivitas
profesionalnya dengan kepentingan pribadinya, yang kemudian memicu konflik yang
lebih luas yakni konflik antar Lembaga Negara.
Mantan Komisioner
KY Imam Anshori Saleh menilai, fungsi pengawasan KY hingga kini masih menjadi
perdebatan selain fungsi rekrutmen hakim. MA sangat sensitif jika KY melakukan
pengawasan yang menyinggung teknis yuridis. Padahal KY fokus pada sisi
etika."Misalnya dalam pemeriksaan ditemukan (pelanggaran), biasanya kita
rekomendasikan ke MA kalau bukan ranah KY. Jadi (KY) enggak ikut campur, enggak
pernah ada. Kita sepakat yang nonetik kita sampaikan ke MA," ujarnya.
Semoga hubungan
antara kedua lembaga negara tersebut dapat lebih harmonis di awal tahun 2016
ini, dan bisa lebih baik dalam menjalankan fungsi pengawasan lembaga peradilan
dan menghasilkan hakim-hakim yang berintegritas maka peradilan yang bersih akan
tercipta.
‘Jika Lembaga
Tertinggi Negara Saling berselisih, kita sebagai rakyat harus mengadu kepada
siapa lagi?’
Sumber :
Manan, Bagir. 2006. Kedudukan penegak hukum dalam sistem
ketatanegaraan RI. Jakarta : IKAHI.
Morissan. 2005. Hukum Tata Negara RI Era Reformasi, Jakarta.: Ramdina Perkasa
0 comments: