Artikel : Perang Dingin KY dengan Kejagung

7:10 AM Unknown 0 Comments



Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum dan bukan Negara yang berdasarkan kekuasaan belaka. Konsep Negara hukum Indonesia dipertegas Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen dalam pasal 1 ayat 3 yang menetapkan : “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Dalam kapasitas sebagai Negara Hukum, maka perlunya peradilan yang bersifat independen dan tidak memihak.
Setiap kekuasaan selalu mengandung potensi disalahgunakan atau dilaksanakan sewenang-wenang atau dilaksanakan dengan melampaui wewenang. Hal ini dapat terjadi karena dua hal, pertama : kekuasaan mengandung hak dan wewenang, kedua : hak dan wewenang, memberi posisi lebih baik terhadap subjek yang dituntut atau dalam hal ini pencari keadilan, setiap kekuasaan tanpa mekanisme pengawasan secara cepat atau lambat kekuasaan tersebut disalahgunakan.
Saat ini tidak ada lembaga negara yang tidak ada masalah, hampir semua lembaga punya masalah dengan lembaga lainnya. Seperti keberadaan Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga yang berfungsi menjaga kehormatan dan martabat hakim kian terancam.
KY justru terkesan menjadi "musuh bersama" para hakim. Maka, 11 tahun berdiri, selama itu pula hubungan KY dengan Mahkamah Agung (MA) mengalami pasang surut. Terlebih halnya dalam hal kewenangan pengawasan. Dalam Konteks supremasi hukum, pengawasan merupakan salah satu unsur esensial dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, sehingga siapapun pejabat negara tidak boleh menolak untuk diawasi. Melihat pengawasan tiada lain untuk melakukan pengendalian yang bertujuan mencegah absolutisme kekuasaan, kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan wewenang.
Dalam hal ini yang menjadi sebab pemicunya konflik tersebut biasa halnya disebabkan konflik kewenangan karena aturan, serta bisa muncul akibat terdapat konflik kepentingan para pejabat dalam melaksanakan aktivitas profesionalnya dengan kepentingan pribadinya, yang kemudian memicu konflik yang lebih luas yakni konflik antar Lembaga Negara.
Mantan Komisioner KY Imam Anshori Saleh menilai, fungsi pengawasan KY hingga kini masih menjadi perdebatan selain fungsi rekrutmen hakim. MA sangat sensitif jika KY melakukan pengawasan yang menyinggung teknis yuridis. Padahal KY fokus pada sisi etika."Misalnya dalam pemeriksaan ditemukan (pelanggaran), biasanya kita rekomendasikan ke MA kalau bukan ranah KY. Jadi (KY) enggak ikut campur, enggak pernah ada. Kita sepakat yang nonetik kita sampaikan ke MA," ujarnya.
Semoga hubungan antara kedua lembaga negara tersebut dapat lebih harmonis di awal tahun 2016 ini, dan bisa lebih baik dalam menjalankan fungsi pengawasan lembaga peradilan dan menghasilkan hakim-hakim yang berintegritas maka peradilan yang bersih akan tercipta.
‘Jika Lembaga Tertinggi Negara Saling berselisih, kita sebagai rakyat harus mengadu kepada siapa lagi?’


Sumber :
Manan, Bagir. 2006. Kedudukan penegak hukum dalam sistem ketatanegaraan RI. Jakarta : IKAHI.
Morissan. 2005. Hukum Tata Negara RI Era Reformasi,  Jakarta.: Ramdina Perkasa

0 comments: